Iklan dempo dalam berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya--Foto: ist

- Bukti hasil cek fisik

Kendaraan dihadirkan di SAMSAT, Seluruh berkas dilampirkan salinannya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan mulai digelar pada 4 Juni-30 November 2024 mendatang.

Alur atau Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Lalu bagaimana cara untuk mulai melakukan pemutihan pajak tersebut, berikut ini ada beberapa cara untuk Anda perhatikan jika ingin menjalani pemutihan pajak kendaraan:

BACA JUGA:Sebelum Beli, Simak Ini Rincian Pajak Mobil Suzuki Ertiga, Mahal Gak ya?

1. Lengkapi persyaratan yang diperlukan

Langkah pertama yang harus Anda perhatikan yaitu perlu lengkapi persyaratan untuk pemutihan pajak itu sendiri. Wajib lengkapi persyaratan di atas yang telah dijelaskan sebelumnya.

2. Kunjungi Samsat terdekat

Kalau semua persyaratan lengkap, bisa kunjungi kantor Samsat di dekat tempat tinggal. Kalau sudah di Samsat, maka segera datangi bagian loket, serahkan seluruh persyaratannya. Pihak petugas langsung mengecek kelengkapan berkas Anda. Anda biasanya diminta mencabut berkas, jika Anda melakukan proses balik nama yang mempunyai alamat luar wilayah Anda. 

Contohnya, Anda tempat tinggalnya di Bandung, tetapi pemilik kendaraan Anda membeli mobil itu di Purwokerto sebelumnya. 

BACA JUGA:Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru

- Cek fisik

Kalau seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dari petugas loket. Tindakan selanjutnya yaitu cek fisik untuk kendaraan Anda. Pihak petugas akan mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda. Lalu minta juga bukti hasil melakukan pengecekan ke petugas dan selanjutnya, bisa kunjungi loket pengesahan untuk balik nama.

- Pengesahan kepemilikan kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: