Iklan RBTV Dalam Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya--Foto: ist

Anda dapat kunjungi loket pengesahan, dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

- Pembayaran

Tahap selanjutnya melakukan pembayaran denda tunggakan atau pajak. Jangan lupa membawa BPKB asli dan persyaratan lainnya. Anda bisa tunggu sebentar sampai nama Anda disebut petugas untuk diberikan STNK baru. Dengan bahasan di atas, maka Anda sudah tahu bagaimana cara melakukan pemutihan pajak kendaraan, sebenarnya tidak terlalu sulit asal Anda tahu tahapnya.

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya

Berapa Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Katakanlah Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.

BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan

Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.

Itulah informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, dan syaratnya.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: