Warga Aceh!!! Tanpa Syarat Ini Anda Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Syarat ikut pemutihan pajak kendaraan di Aceh--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Warga Aceh!!! Tanpa syarat ini Anda tidak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan.
Pemerintah Aceh kembali memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini Pemprov Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Keputusan memberikan keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023.
Dalam Pergub itu dijelaskan jika pemutihan pajak ini tidak hanya untuk kendaraan roda dua, namun juga untuk roda empat atau mobil. Pergub ini ditandatangani pada 30 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi 5 SMP IT di Jawa Barat dan Rincian Biaya Kebutuhannya
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi www.pajak.com, jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Aceh berlaku selama satu tahun yang dimulai sejak 8 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Dalam Pasal 5 peraturan tersebut dinyatakan, "Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini."
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan ini mencakup pembebasan dari pajak progresif serta denda PKB.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 6 Ayat (1) dari peraturan yang sama. Meskipun begitu, kebijakan ini tidak mencakup proses pembebasan biaya balik nama kendaraan.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi 5 SMA IT di Jawa Barat dan Biaya Kebutuhannya, Ayo Persiapkan Dirimu!
Untuk mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini warga Aceh bisa langsung mendatangi Samsat terdekat dan membawa syarat-syarat berupa STNK, notice pajak, dan KTP atau surat kuasa.
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:
- Asli dan fotokopi STN kendaraan
- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: