Iklan dempo dalam berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online--Foto: ist

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya

Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengecek biaya pajak mobil secara online lewat aplikasi Sambara.  

1. Unduh aplikasi  

Anda dapat mengunduh aplikasi e-Samsat ini di Playstore. Anda bisa mengunduh aplikasi Sambara atau Samsat Online Nasional.  

2. Segera log-in 

Anda bisa log-in ke aplikasi e-Samsat ini dengan memasukkan data diri dan data kendaraan terlebih dahulu. Pastikan tidak salah dalam memasukkan nomor induk kependudukan maupun nomor polisi kendaraan Anda.  

3. Pilih menu pendaftaran  

Ada beberapa pilihan menu dalam aplikasi e-Samsat ini. Untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor, pilihlah menu Pendaftaran. Di menu ini, akan ada instruksi pengisian formulir untuk keperluan pengecekan pajak kendaraan.  

BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan

4. Isi formulir 

Isi formulir dengan data yang akurat. Setelah formulir selesai diisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

5. Dapatkan opsi pembayaran 

Anda juga akan mendapatkan kode bayar perbankan jika mengisi formulir pajak kendaraan tersebut. Bukan hanya itu, Anda juga akan mendapatkan beberapa pilihan pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terkait. Pembayaran umumnya bisa dilakukan di bank-bank yang sudah bekerja sama, seperti bank-bank BUMN, bank daerah, juga bank swasta, seperti BCA.  

- SMS 

Pilihan terakhir untuk melakukan cek biaya pajak mobil secara online adalah dengan memanfaatkan pesan singkat alias SMS. Pengecekan pajak melalui SMS hanya bisa untuk jenis pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: