Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - pemutihan-pajak-kendaraan bermotor 2024, ini cara cabut berkas untuk pemutihan BBNKB.
Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan, yakni kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk yang tertunda membayar pajak.
Program pemutihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berkala. Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali.
Akan tetapi, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda pajak.
Pengadaan pemutihan pajak kendaraan bermotor didasari atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA:Warga Aceh!!! Tanpa Syarat Ini Anda Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan PKB 2024 Provinsi Bengkulu
Di Tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu, Program ini rencananya akan bergulir mulai Juni hingga November 2024.
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya
Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: