Iklan dempo dalam berita

Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Via Online, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta

Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Via Online, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta

Syarat dan cara pengajuan KUR BRI 2024 via online--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat dan cara pengajuan KUR BRI 2024 via online, bisa cair hingga Rp 500 Juta.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2024 kembali dibuka pada triwulan pertama tepatnya awal Maret kemarin.

KUR BRI dibuka sebagai salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Launching Maskot Pilkada Rejang Lebong Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Dwi Tunggal

Program KUR Bank BRI 2024 digelar dengan harapan agar dapat mendorong kapasitas daya saing UMKM serta memberikan pertumbuhan ekonomi negara.

Menariknya lagi untuk mengajukan KUR BRI 2024 kini semakin mudah dengan adanya fasilitas pengajuan online. Dengan ini, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan melalui situs resmi BRI.

Simak informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengajukan KUR BRI 2024 secara online.
Melalui program ini para nasabah bisa mengajukan pinjaman mulai dari 1 juta hingga 500 juta.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ketahui Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak

Adapun bunga yang relatif rendah ketimbang bank lainnya, yakni 6 persen sampai dengan 9 persen per tahun.

Dilansir dari laman resmi umsu.ac.id, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman KUR BRI:

1. Calon debitur harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Harus dibuktikan dengan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah atau akta cerai.

BACA JUGA:Ini 6 Modus Penipuan Terbaru 2024! Salah Satunya File Undangan Nikah yang Dikirim via WA

2. Calon peminjam harus memiliki usaha yang sudah aktif beroperasi minimal selama 6 bulan.

3. Untuk pengajuan pinjaman di atas Rp 50 juta, calon debitur wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: