Iklan dempo dalam berita

Solusi Dana Cepat, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman UMKM di Pegadaian 2024

Solusi Dana Cepat, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman UMKM di Pegadaian 2024

Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman UMKM di Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Solusi dana cepat, ini syarat dan cara pengajuan pinjaman UMKM di Pegadaian 2024.

Bagi para pengusaha yang membutuhkan dana, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan pengajuan pinjaman uasaha UMKM melalui PT Pegadaian (Persero).

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 untuk Daerah Jawa Timur? Sudah Banyak yang Menanti

Pegadaian Pinjaman Usaha adalah produk pilihan Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana dalam mengembangkan usaha dan bisnis dengan jaminan BPKB kendaraan

Dikutip dari laman resmi www.pegadaian.co.id berikut ini syarat pinjaman UMKM pegadaian:

1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan, calon peminjam dan pasangan harus menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti identitas.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga untuk memastikan hubungan keluarga dan domisili

3. Izin praktek kerja atau usaha, menyertakan surat izin praktek kerja atau izin usaha yang menunjukkan legalitas operasional usaha

4. Fotokopi STNK, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan dari kendaraan yang akan dijadikan jaminan

BACA JUGA:Ini 13 Daerah yang Masuk Musim Kemarau Awal Juni 2024, Termasuk Bengkulu

5. Fotokopi BPKB, menyerahkan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan kendaraan

6. Memiliki usaha UMKM, calon peminjam harus memiliki usaha dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

7. Usaha milik sendiri dan sudah berjalan minimal 1 tahun, usaha yang diajukan harus milik pribadi dan telah beroperasi selama minimal satu tahun

8. Memiliki jaminan sesuai ketentuan, kendaraan yang dijadikan jaminan harus memenuhi kriteria usia, yaitu mobil tidak lebih dari 25 tahun dan sepeda motor tidak lebih dari 15 tahun dari tahun saat pengajuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: