Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak 2024, Kabupaten Tangerang Ada?
Daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan--
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:
BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
BACA JUGA:Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
- Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: