Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah bulan Juni, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Bali?

Pemprov Bali mencatat terdapat 126 ribu kendaraan yang menunggak pajak, dengan mayoritasnya sebesar 87 persen merupakan roda dua.

BACA JUGA:Rekomendasi SD Terbaik di Jakarta Utara, Ada Swasta dan Negeri, Lengkap dengan Biaya hingga Fasilitas

Akankah ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali 2024? Simak informasinya di artikel ini. pastikan anda pantau hingga akhir agar tak terlewatkan kesempatan ini.

Perlu diketahui pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan, adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Bali ini sekaligus untuk mendata keberadaan kendaraan itu.

BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil Xpander? Simak Berikut Daftar Rincian Pajak Mobil Xpander di 2024

Sebab, bisa saja sejumlah ratusan ribu kendaraan yang tidak bayar pajak tersebut dalam keadaan rusak berat, hilang, atau telah dijual tetapi lupa dibayarkan pajaknya.

Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha pun menilai program pemutihan pajak kendaraan di bali sangat penting karena dapat memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang terlambat atau belum membayar pajak, dan juga menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Santha bilang, sebanyak 79 persen APBD berasal dari penerimaan PKB.

Meski demikian, Santha mengungkapkan bahwa pendapatan Pemprov Bali dari PKB diproyeksi akan mengalami penurunan pada 2025 mendatang. Hal ini lantaran telah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif maksimal PKB sebesar 1,2 persen.

BACA JUGA:BPKB Hilang? Bisa Diganti, Ini Biaya dan Syarat Membuat BPKB yang Hilang

Padahal, tarif PKB yang berlaku di Bali saat ini berkisar hingga 2 persen. Apalagi, jika kendaraan listrik yang beredar di Pulau Dewata tersebut akan bebas pajak alias nol persen. Penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor di Bali dipastikan akan menyusut.

Menurut hitung-hitungan Bapenda, Bali akan kehilangan potensi PAD sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2025. Namun, Santha mengklaim pihaknya akan mencari potensi PAD lain untuk menutup kekurangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: