Berapa Pajak Mobil Fortuner? Berikut Daftar Pajak Mobil Fortuner Sesuai dengan Tahun Keluarannya
Pajak mobil Toyota Fortuner--
- Fortuner 2.7 SRZ 4X2 AT: Rp8.960.000
- Fortuner 2.4G 4X2 AT: Rp8.140.000
- Fortuner 2.4G 4X2 MT: Rp7.840.000
- Fortuner 2.4G 4X4 AT: Rp9.780.000
Dengan informasi lengkap mengenai pajak mobil Toyota Fortuner Anda dapat mengetahui berapa yang harus dibayarkan, jangan lupa untuk selalu memperhatikan dan membayar pajak tepat waktu untuk kenyamanan berkendara dan menghindari sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: