Iklan RBTV Dalam Berita

Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya

Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya

Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Samsat Aceh Barat tingkatkan program pemutihan-pajak-kendaraan 2024, ini jadwalnya.

Personel kepolisian lalu lintas Polres Aceh Barat melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan dalam program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di kantor Samsat Wilayah XII Aceh Barat, Aceh. 

Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat inflasi.

BACA JUGA:Warga Cirebon Merapat, Ini Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

Untuk jadwal pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 di Kabupaten Aceh Barat, program ini akan berlangsung mulai dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Menurut informasi dari laman resmi samsatmeulaboh.acehprov.go.id UPTD Wilayah XII Samsat Aceh Barat Awal Muhaddir SR, SE, M.Si menyampaikan terkait program pemutihan pajak kendaraan 2024, "Program ini biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa harus dikenakan denda,” ujar Plt. Kepala UPTD PPA Wilayah XII Aceh Barat.

BACA JUGA:Warga Klaten yang Punya Kendaraan Mati Pajak, Ini Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. 

"Program pemutihan kendaraan kali ini memiliki dua ketentuan utama, yaitu bebas denda pajak dan bebas pajak progresif, yang dilaksanakan di seluruh wilayah Aceh,” tambah Awal Muhaddir.

Program pemutihan kendaraan hanya menghapus denda pajak, sementara biaya pokok pajak tetap harus dibayar sesuai dengan jumlah tahun tunggakan. 

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Timur? Simak Informasi Terbarunya di Sini

Pajak progresif diberlakukan dengan tarif paling rendah 2% (dua persen) dan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Awal Muhaddir juga menyatakan bahwa selama bulan Desember 2023, jumlah pengunjung yang mengurus pemutihan kendaraan meningkat, khususnya untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Yogyakarta? Bebas Denda Pajak dan Denda BBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: