Iklan RBTV Dalam Berita

Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli

Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli

Daftar mobil dengan pajak paling murah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hemat kantong! Ini 7 daftar mobil dengan pajak paling murah, cek dulu sebelum beli.

Bagi sebagian orang, ketika akan membeli sebuah mobil mungkin tak hanya memperhatikan segi kualitas, kondisi, desain, tipe mobil, atau dari harganya. Beberapa juga banyak yang mempertimbangkan biaya jangka panjang yang harus dikeluarkan. 

Di antaranya seperti biaya perawatan, biaya servis, bahan bakar untuk digunakan sehari-hari dan tentunya biaya pajak kendaraan yang harus dikeluarkan tiap tahunnya.

BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran

Maka itu, membeli mobil dengan pajak murah seringkali menjadi prioritas, terutama jika memiliki budget yang terbatas.

Namun, sekarang Anda tak perlu khawatir! Artikel ini akan membahas pajak mobil paling murah yang menjadi opsi hemat dan efisien.

Dikutip dari laman resmi autopedia.id berikut ini pajak mobil paling murah:

1. Wuling AIR EV

Wuling AIR EV, mobil listrik berukuran kecil, menawarkan pajak yang sangat murah, sekitar Rp 385.500, ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.

BACA JUGA:Lebih dari Rp 325 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Cilacap, Desa mana Paling Besar?

Wuling Motors, perusahaan otomotif asal Tiongkok, memasuki pasar Indonesia pada tahun 2017 dan berhasil menarik perhatian konsumen.

Wuling Air EV 2022 menjadi pilihan populer bagi pengguna mobil listrik di Indonesia karena desain kecil dan cocok untuk kebutuhan transportasi dalam kota sehari-hari.

2. Toyota Yaris

Toyota Yaris, hatchback dengan desain sporty, menawarkan beberapa varian dengan pajak terjangkau. Misalnya, Yaris 1.3 tahun 2001 memiliki pajak sekitar Rp 1.209.500, sedangkan Yaris 1.5 S CVT memiliki pajak tertinggi sekitar Rp 4.776.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: