Jangan Asal Copy Paste, Ini Hukum Bagi Lulusan yang Skripsi Hasil Plagiat
Hukum Bagi Lulusan yang Skripsi Hasil Plagiat--
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Penurunan pangkat dan jabatan akademik/ fungsional.
- Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya
3. Sanksi Plagiarisme untuk Mahasiswa
Plagiarisme yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa juga akan diberi sanksi yang tegas. Sanksi plagiarisme ini mengacu pada Pasal 10 ayat (4), yaitu:
- Teguran
- Peringatan tertulis.
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa.
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
- Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya
Sebagai catatan tambahan, apabila pelaku plagiat menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan.
Sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/ profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau usulan PTS ke LLDIKTI Wilayah setempat.
BACA JUGA:Listrik Padam di Aceh Sampai Hari Minggu 9 Juni, Ini Jadwal dan Wilayahnya
Hukuman Pidana Bagi Pelaku Plagiarisme
Selain bisa mendapat sanksi perdata, pelaku plagiarisme atau plagiator juga bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diberikan kepada pelaku akan disesuaikan dengan UU yang terbukti dilanggar dan menjadi tuntutan pihak pelapor (penuntut).
Dalam kasus ini, ada 2 dasar hukum yang bisa menjadi tuntutan bagi pelaku untuk mendapat sanksi pidana. Berikut penjelasannya:
1. Pasal 380 KUHP
Pelaku bisa dikenakan sanksi plagiarisme berdasarkan Pasal 380 KUHP. Sanksi tersebut adalah hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan jika memang terbukti melanggar pasal satu ini.
2. Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Sanksi pidana selanjutnya mengacu pada pelanggaran Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila pelaku memang terbukti melanggar pasal ini maka pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.
BACA JUGA:Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: