Tahun Ini 381 Desa di Kabupaten Sukabumi Dapat Dana Desa Rp 440 Miliar, Ini Rincian per Desa
Rincian dana desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat--
3. Meningkatkan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui pembentukan Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten/kota yang beranggotakan aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kabupaten/kota dan polisi dari Polres.
4. Kerjasama dengan POLRI melalui MoU dengan ruang lingkup sosialisasi dan regulasi, fasilitasi pengamanan, penegakan hukum dan pengelolaan dana desa termasuk pertukaran informasi dan pembinaan;
5. Kerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan BPKP untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa;
6. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM yang tergabung dalam POKJA masyarakat sipil dalam melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan dana desa; dan
BACA JUGA:Semuanya untuk Masyarakat, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024
7. Peningkatan peran Satgas Dana Desa untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu juga dilakukan, penguatan kompetensi tenaga pendamping untuk memperkuat kapasitas aparat Desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Demikian informasi tentang dana desa di Kabupaten Sukabumi tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: