Daftar Daerah yang Resmi Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Cek Daerahmu
Daerah yang hapus pajak progresif--
- Maluku
- Aceh
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Provinsi Bengkulu 2024 Dimulai Tanggal Segini, Simak 3 Alur Pendaftarannya
Penghapusan pajak progresif ini diharapkan dapat memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia, sehingga data kepemilikan dapat seragam di setiap lembaga yang berurusan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menilai bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif menyebabkan masyarakat enggan menyelesaikan kewajibannya. Banyak pemilik kendaraan yang bahkan meminjam data orang lain untuk menghindari pembayaran pajak progresif.
Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan keakuratan data kendaraan bermotor.
Data yang valid sangat diperlukan untuk menegakkan aturan hukum berbasis elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam arsip berita detikoto. Keberadaan data yang akurat akan mempermudah penegakan hukum dan administrasi yang lebih efisien.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pemadaman Listrik, 90 Persen sudah Pulih, Tersisa 7 Wilayah di Bengkulu Masih Padam
Dengan semakin banyaknya provinsi yang menghapus pajak progresif, diharapkan hal ini akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya tanpa perlu menghindari pajak.
Penghapusan pajak progresif ini didasakan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: