Daftar Daerah yang Resmi Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Cek Daerahmu
Daerah yang hapus pajak progresif--
Selain itu, penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pemadaman Listrik, 90 Persen sudah Pulih, Tersisa 7 Wilayah di Bengkulu Masih Padam
Penghapusan Pajak progresif didasarkan oleh beberapa pertimbangan antara lain:
1. Penghapusan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah semakin baik. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat apabila pindah dan balik nama lapor akan dikenakan biaya nol rupiah.
2. Penghapusan pajak progresif dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Saat ini, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.
BACA JUGA:Ini Gara-gara Mati Lampu, Sidang di PN Bengkulu Sudah Dibuka Langsung Ditutup
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dengan adanya penghapusan pajak progresif diharapkan adanya valid single data.
Sebagai informasi tambahan berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
BACA JUGA:Maskot Pilkada Diluncurkan, Cholesterol Band Bius Ribuan Warga Seluma
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
BACA JUGA:Tahun Ini 381 Desa di Kabupaten Sukabumi Dapat Dana Desa Rp 440 Miliar, Ini Rincian per Desa
Pajak Progresif ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Demikianlah informasi tentang Daftar daerah yang hapus pajak progresif, langsung cek siapa tahu ada daerahmu. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: