Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Cara mudah registrasi ulang kendaraan--

1. Wajib pajak pertama-tama buka aplikasi Gojek dan pilih Go Tagihan

2. Pilih Pembayaran Pajak Bermotor (PKB) kategori publik service

3. Cari dan Klik Signal, Masukkan Costumer IDE

4. Pastikan rincian sudah benar lalu klik Pay Now (Bayar Sekarang)

5. Masukkan PIN Gopay

6. Setelah memasukkan PIN itu artinya transaksi berhasil dan muncullah resi pembayaran

7. Setelah itu pajak kendaraan telah selesai dibayar. Simpel dan mudah.

BACA JUGA:Inilah 9 Pinjol Syariah Ini Bisa Langsung Cair Anti Ribet, Solusi Ketika Butuh Pinjaman Dana Mendesak

Untuk mengetahui apakah kendaraan masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak, dapat dilakukan dengan hal berikut:

1. Melalui pesan singkat, saat ini layanan informasi samsat dapat diakses melalui aplikasi pesan singkat di telepon genggam. Namun, layanan ini baru bisa diakses untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

2. Cara mengirim pesan singkat tersebut dengan format Metro (Spasi) Nomor Polisi Kendaraan.3.  Kirim melalui layanan 1717, untuk wilayah Jawa Barat formatnya adalah Info (Spasi) Nomor Polisi Kendaraan (Spasi) Warna Kendaraan lalu kirimkan ke nomor 08112119211.

4. Selain pesan singkat, pemilik kendaraan bisa mengirimkan melalui situs website Samsat. Untuk daerah Jakarta dapat mengakses http://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Untuk mengetahui apakah kendaraan masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan melalui pesan singkat dan mendatangi kantor Samsat terdekat.

BACA JUGA:5 Syarat Hapus Pajak Progresif 2024 di Samsat Anti Ribet dan Gampang

5. Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah dapat mengakses http://dppad.jatengprov/go.id/info-pajak-kendaraan/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: