Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Cara mudah registrasi ulang kendaraan--

Misalkan Daihatsu Luxio 2009 manual transmisi dengan kepemilikan pertama dan domisili Jakarta yang STNK nya sudah dihapus karena tidak diperpanjang selama 2 tahun.

Dilansir dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id, Scoopy 2009 ditetapkan Rp 5,9 juta. Untuk Jakarta, persentase BBN-KB sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS

Maka, BBN-KB yang harus dibayar si pemilik Rp 5,9 juta dikali 10 persen, yakni Rp 590 ribu . Sementara, untuk PKB yang harus dibayar 1,5% dikali Rp 5,9 juta yakni Rp 88.500.

Jadi, biaya yang harus dibayarkan si pemilik sebesar Rp 590 ribu ditambah Rp 88.500 yakni Rp 678.500.

Ingat, angka segitu belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 35ribu, biaya administrasi STNK sebesar Rp 100 ribu dan biaya pembuatan nomor kendaraan bermotor Rp 60 ribu.

Demikian ulasan mengenai cara registrasi ulang kendaraan bermotor bisa via aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: