Iklan RBTV Dalam Berita

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitung Jumlah Uang yang Harus Dibayar

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitung Jumlah Uang yang Harus Dibayar

Cara menghitung jumlah yang harus dibayar jika ikut program pemutihan pajak kendaraan--

Jadi, bisa dipahami jika tujuan dari diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan adalah untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak oleh masyarakat, serta tak kian lama menunggaknya karena terbebani dengan denda.

BACA JUGA:Sedang Berlangsung, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu, Jangan Sampai Terlewat Catat Jadwalnya

Lalu, bagaimana cara menghitung pemutihan pajak kendaraan?

Begini, misalnya sebuah kendaraan memiliki nilai pajak per tahun mencapai Rp 650 ribu. Pemilik kendaraan sudah menunggak bayar selama 4 tahun. 

Secara teori, penunggak pajak yang harus membayar Rp 650 ribu x 4 dengan total Rp 2,6 juta. Namun, dalam program ini Anda tidak akan dikenakan denda tersebut. Jadi, Anda hanya membayar pajaknya saja.

Itulah informasi mengenai syarat pemutihan pajak motor. Meskipun ada program pemutihan ajak motor ini, namun Anda harus tetap taat dalam membayar pajak. Motor atau kendaraan Anda.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah.

BACA JUGA:Warga Palembang Menanti! Ini Kabar Terbaru Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Palembang Tahun 2024

Ada beberapa faktor yang biasa menjadi alasan pemerintah daerah mengambil langkah kebijakan pemutihan pajak STNK ini. Beberapa di antaranya seperti:

1. Menertibkan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

2. Meringankan beban dari pajak yang telah dikenai denda keterlambatan.

Karena diberlakukan oleh pemerintah daerah, program pemutihan pajak STNK ini sering kali berlaku secara sendiri-sendiri dan jarang sekali terjadi secara serentak. 

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa tagihan pajak kendaraannya tertunggak, program pemutihan ini bisa menjadi kesempatan membebaskan diri dari tanggungan dendanya. 

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Sudah Hapus BBNKB II, Daerahmu Termasuk?

Yang perlu digarisbawahi adalah program pemutihan pajak ini hanya menghilangkan beban denda keterlambatan sebagai sanksi yang ditanggung oleh penunggak pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: