Iklan dempo dalam berita

Proses Cepat dan Mudah, Ini 7 Syarat Balik Nama Mobil 2024, Pasti Berhasil

Proses Cepat dan Mudah, Ini 7 Syarat Balik Nama Mobil 2024, Pasti Berhasil

Syarat Balik Nama Mobil 2024--

4. Kartu Keluarga
Sertakan juga kartu keluarga dari pemilik baru kendaraan, pastikan nama dan alamat yang tercantum sama dengan yang ada di KTP yang dilampirkan.

5. Bukti Jual Kendaraan
Untuk memastikan keabsahan proses balik nama, sertakan bukti jual kendaraan yang sah seperti kuitansi pembayaran.

6. Surat Kuasa Balik Nama Mobil
Jika mobil dibeli secara kredit, biasanya lembaga pembiayaan akan membantu dalam proses balik nama. Sertakan surat kuasa balik nama mobil yang asli dalam dokumen persyaratan.

7. Gesek Rangka Mesin
Dokumen asli gesek rangka mesin juga wajib ada saat proses balik nama diajukan di Samsat. Pastikan foto kendaraan dan pemiliknya yang sudah distempel oval juga disertakan.

Dengan menyediakan semua dokumen di atas secara lengkap dan rapi, Anda akan mempermudah proses balik nama mobil Anda tanpa kendala berarti.

BACA JUGA:Pemilik Mobil Perlu Tahu, Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024

Cara Mengurus Balik Nama Mobil 

Proses balik nama mobil melibatkan beberapa tahapan yang penting untuk diikuti dengan benar. Berikut adalah tahapan lengkap dalam mengurus balik nama mobil untuk memastikan prosesnya berjalan lancar:

- Balik Nama STNK

Tahapan pertama dalam proses balik nama adalah melakukan perubahan nama di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Anda. Langkah ini dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Di sana, petugas akan memandu Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir blangko fisik. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti bahwa nama, alamat, jenis mobil, dan nomor rangka mesin sudah sesuai dengan informasi yang tertera di STNK baru yang telah dibalik-nama.

BACA JUGA:Rezeki Lancar! Ternyata Ini 10 Tanaman Pembawa Berkah, Apakah Kamu Sudah Punya?

- Balik Nama BPKB Mobil

Setelah mendapatkan STNK baru yang telah dibalik-nama, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Proses ini juga dilakukan di kantor Samsat.

Tahapannya meliputi pengisian formulir di Samsat sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan pembayaran biaya balik nama mobil untuk BPKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: