Iklan RBTV Dalam Berita

Proses Cepat dan Mudah, Ini 7 Syarat Balik Nama Mobil 2024, Pasti Berhasil

Proses Cepat dan Mudah, Ini 7 Syarat Balik Nama Mobil 2024, Pasti Berhasil

Syarat Balik Nama Mobil 2024--

Setelah pembayaran dilakukan, Anda perlu mengisi formulir dan menempelkan stiker khusus dari bank yang diberikan petugas. Proses ini membutuhkan waktu beberapa hari untuk menghasilkan BPKB baru. Petugas Samsat akan menghubungi Anda saat BPKB baru telah terbit dan siap untuk diambil.

BACA JUGA:Pemilik Mobil Perlu Tahu, Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil 2024

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan memastikan semua dokumen dan formulir terisi dengan benar, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama mobil tanpa hambatan dan mendapatkan dokumen-dokumen resmi yang sesuai dengan kepemilikan mobil baru Anda.

Sementara itu, mengetahui nama pemilik kendaraan penting dilakukan. Khususnya ketika kamu membeli mobil atau motor bekas dari situs jual-beli online atau platform lainnya.

Sekarang, cara cek nama pemilik kendaraan beragam, yakni bisa melalui website, aplikasi online, SMS, atau datang langsung ke kantor Samsat. 

Yuk cari tahu cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor dengan cara-cara berikut.

BACA JUGA:Waspada! 6 Tanaman Beracun Mematikan Tumbuh di Indonesia, Kenali Jenis-jenisnya

Cara Cek Nama Pemilik Kendaraan Lewat Website
Kini, kamu bisa cek nama pemilik kendaraan bermotor lewat website atau situs resmi Samsat. Situs-situs resmi ini berbeda tergantung domisili. Pastikan kamu memilih situs yang tepat sesuai domisili.

Bagaimana cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor melalui website? Yuk ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs resmi atau website Samsat online daerah yang kamu tuju. Misalnya kamu tinggal di Provinsi Jawa Barat, maka ketikkan nama situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ di browser.

2. Masukkan nomor polisi di Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Di bagian ini, terdapat tiga kolom yang berisi huruf depan, angka, dan huruf belakang pada nomor polisi.

3. Lalu pilih warna TNKB.

4. Ketik ulang kode captcha.

5. Setelah itu klik “Cari”.

BACA JUGA:Rezeki Lancar! Ternyata Ini 10 Tanaman Pembawa Berkah, Apakah Kamu Sudah Punya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: