Iklan RBTV Dalam Berita

Proses Cepat dan Mudah, Ini 7 Syarat Balik Nama Mobil 2024, Pasti Berhasil

Proses Cepat dan Mudah, Ini 7 Syarat Balik Nama Mobil 2024, Pasti Berhasil

Syarat Balik Nama Mobil 2024--

Cara Cek Pemilik Kendaraan Lewat Aplikasi Online

Selain dari situs Samsat, kamu juga bisa cek nama pemilik kendaraan bermotor lewat aplikasi online. Aplikasi ponsel yang bisa kamu gunakan adalah SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional).
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus cek nama pemilik kendaraan. SIGNAL dapat kamu unduh lewat App Store atau Google Play.

Selain itu, kamu juga bisa mengakses aplikasi online yang disediakan Samsat atau Kepolisian per provinsi. Berikut cara cek nama pemilik kendaraan bermotor dari plat nomor lewat aplikasi online:

- Nanggroe Aceh Darussalam, PELUIT DITLANTAS POLDA ACEH
- Sumatera Barat, e-Samsat Sumbar
- Bengkulu, Samsat Bengkulu
- Jambi, J-Samsat: Aplikasi Samsat Provinsi Jambi
- Sumatera Selatan, e-Dempo Samsat Sumatera Selatan
- Kepulauan Riau, ESamsat KEPRI
- Banten, SAMBAT – SAMSAT BANTEN HEBAT
- DKI Jakarta, Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat, SAMBARA
- Jawa Tengah, New SAKPOLE
- Jawa Timur, E-SMART SAMSAT JATIM

BACA JUGA:Mantan Caleg yang Tega Tikam Mertua Karena Masalah Keluarga Dibekuk Dalam Pelarian

- Kalimantan Tengah, RC POLDA KALIMANTAN TENGAH
- Kalimantan Utara, eSAMSAT Kalimantan Utara
- Kalimantan Barat, Samsat Kalbar atau Samsat Pontianak
- Kalimantan Selatan, Bakeuda Prov Kalsel
- Sulawesi Utara, Info Pajak Kendaraan Sulut
- Sulawesi Tengah, SAMSAT SULTENG
- Sulawesi Selatan, e-LANTAS SULSEL
- Nusa Tenggara Barat, SAMSAT DELIVERY
- Nusa Tenggara Timur, B’Sonto (Samsat Mobile NTT)

BACA JUGA:Waspada! 6 Tanaman Beracun Mematikan Tumbuh di Indonesia, Kenali Jenis-jenisnya

Aplikasi-aplikasi di atas dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Bagaimana cara cek pemilik kendaraan lewat aplikasi digital? Secara umum, berikut langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, masukkan data plat nomor kendaraan, KTP, NIK, nomor ponsel, atau data yang diminta di formulir tersebut. Di aplikasi lainnya, kamu juga bisa klik “Info PKB” di beranda aplikasi.

3. Setelah itu masukkan plat nomor polisi dan warna kendaraan.

4. Kemudian muncul tampilan info kendaraan beserta info pajak kendaraan dan PNBP-nya.

BACA JUGA:Mantan Caleg yang Tega Tikam Mertua Karena Masalah Keluarga Dibekuk Dalam Pelarian

Cek nama pemilik kendaraan melalui SMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: