Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan
Syarat Cicil Emas Pegadaian--
5. Memilih berat emas, mulai dari 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr.
6. Emas batangan baru bisa diterima setelah cicilan lunas.
BACA JUGA:Kasus Harun Masiku 4 Tahun Jadi Buronan KPK, Giliran Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Pekan Depan
Ketentuan Cicil Emas di Pegadaian
Untuk mencicil emas di Pegadaian, terdapat beberapa produk berbeda yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari cicilan perseorangan, arisan, hingga kolektif. Setiap produk ini memiliki ketentuan kredit yang berbeda. Berikut rinciannya:
Untuk cicilan perseorangan:
1. Pilihan jangka waktu yang tersedia adalah 3, 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan.
2. Jumlah minimal uang muka adalah 15 persen.
3. Margin/mu’nah pemeliharaan adalah 1 persen x nilai taksiran emas per bulan.
4. Biaya administrasi setiap transaksi adalah Rp50 ribu.
Untuk cicilan arisan:
1. Kelompok arisan minimal beranggotakan 6 orang.
2. Periode bulan angsuran disesuaikan dengan jumlah anggota.
3. Setiap bulan ada satu emas yang lunas dan akan diserahkan pada salah satu anggota sesuai kesepakatan.
4. Jumlah minimal uang muka adalah 10 persen.
5. Margin/mu’nah pemeliharaan adalah 1 persen x nilai taksiran emas per bulan.
6. Biaya administrasi setiap transaksi kelompok adalah Rp50 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: