Terbaru, Segini Gaji Ketua RT dan RW di Kota Surabaya, Coba Bandingkan dengan Daerahmu
Gaji Ketua RT dan RW terbaru di Kota Surabaya tahun 2024--
BACA JUGA:Tabel Cicil Emas Pegadaian 2024, Mulai 2 Gram Tenor Sampai 36 Bulan, Penuhi Syaratnya!
"Layanan warga di tingkat paling bawah ini harus disupport. RT dan RW lah lembaga Pemkot Surabaya yang paling dekat dengan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.
Meski ada tambahan biaya operasional untuk setiap RT dan RW, namun untuk besaran honor atau insentif Ketua RT, Ketua RW, dan LPMK tetap tidak berubah seperti 2023. Saat ini berlaku "gaji" ketiganya yang diterima setiap bulan.
Insentif untuk ketua RT di Surabaya Rp 1 juta per bulan. Ketua RW Rp 1,2 juta, dan Ketua LPMK Rp 1,5 juta.
Aning menyebutkan bahwa besaran biaya operasional untuk balai-balai itu menyesuaikan tagihan listrik dan air, sekitar Rp 300.000.
BACA JUGA:Alasan untuk Kebutuhan Hidup, Bujang Ini Rajin Curi Tabung Gas 3 Kg
Pemberian insentif bulanan kepada ketua perwakilan Pemkot di tingkat kampung tersebut sebagai upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.
Semua urusan administrasi kependudukan hingga layanan apa pun kepada warga di Surabaya sudah cukup selesai di tingkat kelurahan.
Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertekad ingin lebih banyak ngantor di Balai RW. Sementara di Surabaya ada ribuan ketua RT dan RW hingga LPMK. Ada total 9.126 Ketua RT dan 1.360 ketua RW.
"Balai RT, balai RW diharapkan menjadi solusi bagi semua permasalahan warga. Pemkot sudah selayaknya hadir baik dalam pelayanan publik maupun dukungan biaya operasional balai RT dan RW," kata Aning.
BACA JUGA:Apa Saja Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Bisa Via Online
Tugas Ketua RT dan RW
Ketua RT dan RW adalah bagian dari pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Apalagi para pejabatnya adalah orang yang tinggal di wilayah yang ia pimpin. Tidak hanya sekadar jabatan, tugas dan fungsi seorang ketua RT dan RW memang telah diatur pemerintah.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam aturan itu, disebutkan RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: