Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair

Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair

Simulasi angsuran gadai emas di Pegadaian--

3. Menyerahkan barang jaminan emas

4. Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir

5. Konfirmasi uang pinjaman

6. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

7. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer

BACA JUGA:Jangan Panik!!! Stok BBM Bengkulu Cukup, Sudah Disangga 3 Depot Pertamina Luar Bengkulu

Gadai emas Prima

Selain itu, Pegadaian juga memiliki program gadai emas prima dengan jangka waktu pinjaman maksimal 60 hari. Uang pinjaman yang bisa diperoleh adalah Rp 50.000 dan maksimal Rp 500.000.

Syarat gadai emas prima adalah satu NIK hanya berhak memperoleh satu kredit dalam satu periode. Khusus pelajar atau mahasiswa dapat mengajukan pinjaman sendiri.

Berikut adalah tabel angsuran dan administrasi gadai emas prima:
- Uang pinjaman Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu: sewa modal 0%, biaya administrasi Rp 2.000
- Uang pinjaman lebih dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu: sewa modal 0%, biaya administrasi Rp 3.000
- Uang pinjaman lebih dari Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu: sewa modal 0%, biaya administrasi Rp 4.000
- Uang pinjaman lebih dari Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu: sewa modal 0%, biaya administrasi Rp 5.000
BACA JUGA:Ini 10 Tanaman Pembawa Sial Menurut Primbon Jawa, Nomor 6 Jarang Diketahui

Cara Bayar Angsuran Pegadaian

Sementara itu, pembayar angsuran pinjaman di Pegadaian kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui inovasi terkini, yaitu Aplikasi Pegadaian Digital.

Aplikasi ini memberikan kenyamanan dan fleksibilitas bagi pengguna untuk melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan pembayaran angsuran melalui aplikasi:

1. Unduh Aplikasi
Pertama-tama, kamu harus mengunduh Aplikasi Pegadaian Digital. Aplikasi ini tersedia dan dapat diunduh melalui Playstore bagi kamu yang menggunakan perangkat Android, atau melalui Appstore jika kamu pengguna iOS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: