Program Kartu Prakerja Sudah Dibuka Lagi, Ini Keuntungan dan Cara Daftarnya
Manfaat dan cara daftar kartu prakerja--
Jika dinyatakan belum lolos, peserta masih bisa ikut gelombang berikutnya tanpa perlu membuat akun Kartu Prakerja kembali.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian Formasi Buat CPNS
Syarat Kartu Prakerja 2024
Sebelum mendaftar akun, masyarakat perlu terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan agar kesempatan menjadi peserta Kartu Prakerja semakin besar. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
BACA JUGA:Auto Minggat! Ini 5 Tanaman yang Tidak Disukai Jin Tercantum Dalam Al-Qur’an
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu, program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak sekolah/kuliah. Bantuan ini hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
BACA JUGA:Ini 10 Tanaman Pembawa Sial Menurut Primbon Jawa, Nomor 6 Jarang Diketahui
Para peserta program Kartu Prakerja akan mendapat manfaat berupa bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan. Para peserta juga mendapatkan insentif yang diberikan secara non-tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: