Iklan RBTV Dalam Berita

Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Potongan gaji pekerja 3 persen untuk tapera, kapan mulai berlaku? Mari simak jawabannya berikut ini.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya, termasuk karyawan swasta.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

BACA JUGA:Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera? Ternyata Ini Alasannya

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. 

Lantas apa itu Tapera, dan apa manfaatnya bagi peserta? 

Pada Pasal 1 dalam aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Sehingga Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan. 

BACA JUGA:Heboh Soal Tapera, Mengenal Program Tapera Mulai dari Syarat, Cara Daftar dan Iurannya

Siapa saja yang bisa jadi Peserta Tapera?

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera. 

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. 

Potongan Gaji Pekerja 3 Persen Untuk Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: