Iklan RBTV Dalam Berita

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya

13 Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji, Simak Penjelasannya--Foto: ist

Adapun yang menjadi dasar perhitungan dalam menentukan besaran simpanan peserta Tapera antara lain :

- Bagi pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri bagian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran

- Pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, atau badan usaha swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

- Sedangkan pekerja mandiri ketentuannya diatur oleh BP Tapera.

Contoh Perhitungan Iuran Simpanan Tapera

Pekerja dengan gaji Rp 5.000.000 dipotong iuran sebesar 3 persen yakni Rp 150.000. Dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen atau Rp 25.000.

Dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5 persen atau Rp 125.000 setiap bulan.

Sementara itu beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar iuran simpanan Tapera diatur dalam pasal 23 PP nomor 25 tahun 2020, antara lain :

1. Peserta meninggal dunia

2. Telah pensiun

3. Berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri

4. Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut

Persyaratan untuk menjadi peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yagn berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

BACA JUGA:Tidak Ikut Bayar Iuran Tapera? Siap-siap, Pekerja dan Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: