Ada 15 Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 yang Akan Di Buka, Persiapkan Diri Kamu!
Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2024--
Berikut ini adalah daftar formasi yang bisa dipertimbangkan untuk CPNS 2024 bagi lulusan S1 Manajemen yang dilansir dari Instagram @siapjadiasn.
7 Formasi CPNS untuk Sarjana Manajemen
1. Basarnas
- Analis Barang Milik Negara
- Penata Laporan Keuangan
- Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
2. Kementerian BUMN
- Ahli Pertama – Penata Kelola
- Perusahaan Negara
- Ahli Pertama – Analis Pengelola Keuangan APBN
3. Polri
- Analis Laporan Keuangan
4. Kementerian PUPR
- Ahli Pertama – Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
5. Kejaksaan Agung
- Ahli Pertama Penilaian Pemerintah
- Ahli Pertama Perencana
6. Badan Siber dan Sandi Negara
- Analis Diklat
- Analis Kemahasiswaan
- Analis Kemitraan
7. Kementerian Luar Negeri
- Perencana
- Arsiparis
- Penata Kanselerai
- Analis SDM Aparatur
- Analis Kelembagaan
- Analis Diklat
- Analis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
- Analis Organisasi
- Analis Pengembangan Kompetensi
- Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Penyusun Kurikulum Modul dan Bahan Ajar
- Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Penyusun Kurikulum Modul dan Bahan Ajar
- Analis Kerjasama Diklat
- Analis Kompetensi Tenaga Pengajar.
BACA JUGA:Peluangnya Sedikit, Segera Lengkapi Syarat Ini untuk Daftar CPNS Polri 2024
Berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar CPNS pada formasi kementerian luar negeri tahun 2024:
- Berusia mininal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah indonesia
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari penggunaan narkotika
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat
- Melengkapi segala persyaratan dokumen mulai dari KTP, KK, ijazah, transkip nilai. Kemudian, pas photo, cv lamaran, dokumen pendukung lainnya.
- Tidak sedang ikut serta dalam kegiatan atau aktif di bagian politik.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (diplomasi) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Usulkan Segini Formasi CPNS 2024, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Pendaftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: