Kabar Gembira Buat Lulusan SMA, Ini Syarat dan Formasi CPNS Basarnas 2024, Segera Persiapkan Diri Anda
Syarat dan formasi CPNS Basarnas 2024--
5. Klik 'Proses Pendaftaran Akun'
6. Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul Jadwal Pendaftaran CPNS
Basarnas 2024 Pembukaan CPNS 2024 ditargetkan pada bulan Juni atau Juli. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers yang dirilis melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Insyaallah pendaftaran bisa kita mulai di Juni atau Juli tahun ini, setelah instansi menerima surat keputusan (SK) Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan ASN dan berkoordinasi dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi," ujar Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Usulkan Segini Formasi CPNS 2024, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Pendaftar
Sementara itu, sebagai salah satu lembaga pemerintah yang bertugas di bidang Search and Rescue, tugas pokok yang dimiliki oleh Basarnas ada beberapa poin.
Berikut ini selengkapnya tugas dari lembaga tersebut merujuk pada laman basarnas.go.id:
- Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
- Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
- Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
- Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
Fungsi Basarnas
Basarnas juga memiliki fungsi yang harus dijalankan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Selengkapnya fungsi yang dimiliki oleh lembaga tersebut adalah seperti berikut, merujuk pada Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan:
- Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi;
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
- Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
- Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana
- Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan;
- Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
- Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan;
- Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dengan Formasi Sebanyak Ini, Pahami Tahapan Seleksinya
Sejarah Pembentukan Basarnas
Sebelum tahun 1950 Indonesia yang belum memiliki organisasi SAR disebut dengan “Black Area”. Penyebutan istilah “Black Area” digunakan untuk negara-negara yang belum mempunyai organisasi SAR mereka sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: