Iklan RBTV Dalam Berita

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024--

9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih

BACA JUGA:Cerita Dibalik Siswi SMK Tewas Tenggelam di Trokon Curup, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Itulah mengenai masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 hingga tanggung jawab pekerjaannya.

Bagi yang berminat untuk menjadi Pantarlih ditahun ini silahkan simak syarat dan cara daftar dibawah ini.

Melansir dari situs tiro.id, berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang perlu dipenuhi:

Pelamar Pantarlih Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan.

Persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
Selain persyaratan umum di atas, pelamar Pantarlih Pilkada 2024 juga wajib memenuhi dokumen persyaratan.

BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMK 'Tewas' di Aliran Bendungan Trokon Rejang Lebong. Sekitar TKP Ditemukan Tenda

Dokumen syarat Pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: