Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, Apa Saja 12 Kriteria Ruang Perawatan yang Didapatkan
Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, Apa Saja 12 Kriteria Ruang Perawatan yang Didapatkan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, terdapat 12 kriteria ruang perawatan.
BACA JUGA:Ampuh! Ini Minuman Pembersih Usus Kotor, Bisa Bikin Sendiri di Rumah, Enak dan Menyehatkan
Perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KRIS adalah upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. KRIS akan membuat sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Resep Ramuan Obat Pembersih Usus dan Lambung dari Bahan Alami, Bisa Bikin Sendiri di Rumah
"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril dikutip dari laman Kemenkes.
Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.
BACA JUGA:Enak dan Sehat! Ini Resep Jus Detox Usus, Bagus untuk Kulit dan Bikin Pencernaan Makin Lancar
Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.
Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: