Kapan THR ASN Pemprov Dibayar? Berikut Jawaban Gubernur
Gubernur Rohidin Mersyah saat memberi keterangan terkait pembayaran THR ASN--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah provinsi Bengkulu telah menyiapkan dana tunjangan hari raya (THR) untuk jajaran ASN Pemprov. Besarannya sama dengan anggaran tahun lalu, sekitar Rp 50 miliar.
Sementara untuk mekanisme penyaluran akan mengikuti regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya
Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada wartawan Senin (3/4). “Kita ikuti petunjuk dari pusat saja untuk penyaluran THR,” ujar Gubernur Rohidin Mersyah.
Ditambahkan Gubernur, THR akan dicairkan secepatnya. Pemberian THR maksimal dilakukan sebelum cuti bersama hari raya idul fitri dimulai atau H-10 idul fitri
“Untuk pencairannya secepatnya, yang penting sesuai regulasi,” tambah Gubernur Rohidin.
Sementara itu untuk pemberian THR kepada honorer, dikatakan Gubernur akan mengikuti arahan dari pusat.
BACA JUGA:Bansos Lebaran, Cair Rp 1 Juta Bansos PIP, Tanpa KKS dan KIP Tetap Dapat
“Kita tanyakan dulu petunjuk dari pusat. Kalau anggarannya kita tersedia,” kata Gubernur.
Sementara itu Asisten III Pemprov Bengkulu, Ika Joni Ikhwan mengatakan untuk penyaluran kepada honorer, sesuai edaran tidak ada. “Kalau memang dalam edarannya tidak ada, ya berarti tidak ada,” kata Ika Joni Ikhwan.
Dalam rilisnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
BACA JUGA:Bansos Lebaran, Lansia dan Yatim Piatu Dapat Rp 600.000, Cair Akhir Ramadhan
Komponen THR tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: