Pemprov Bengkulu Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Foto IST_--
BACA JUGA:Sebelum Mudik Pakai Mobil Pribadi, Cek Beberapa Komponen Ini
Bagi kendaraan yang mati pajak selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.
2. Kalimantan Barat
Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya, yakni Kalimantan Barat. Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023. Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Mudik ke Jawa Jalur Darat, Ini Ada Informasi Tarif Penyeberangan di Bakauheni
Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:
Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda BBNKB kedua
Gratis BBNKB kedua
Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
BACA JUGA:Salut! 7 Artis Indonesia Ini Diam-diam Bangun Mesjid Megah, Ada yang Berdarah Bengkulu
3. Riau
Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Tujuh pembebasan yang diberikan, yakni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: