Pemprov Bengkulu Kembali Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Foto IST_--
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Bebas BBNKB kedua
Bebas denda BBNKB kedua
Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
BACA JUGA:Habis Lebaran Mobil Jenis Ini akan Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftar Jenis Mobilnya
Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Tim Liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: