Iklan RBTV Dalam Berita

Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Ketentuan pembagian hewan kurban--

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2024 untuk 132 Desa, 3 Desa Dapat Kucuran DD hingga Rp 2 M

- Jika Penerima Golongan Mampu atau Kaya

Sedangkan untuk penerima daging kurban yang termasuk ke dalam golongan mampu atau bahkan kaya secara finansial, maka status dari kepemilikan daging kurban tidak secara utuh.

Maksudnya adalah penerima hanya berhak untuk mengkonsumsinya sendiri dan tidak boleh dijual untuk hasilnya dialokasikan membeli kebutuhan pribadi yang sifatnya konsumtif.

9. Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban, Bolehkah?

Pertanyaan di atas adalah yang sering juga dipertanyakan dan belum dipahami oleh seluruh masyarakat. Ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis menurut pendapat para ulama Islam, yaitu:

- Wajib Kurban

Wajib berkurban bagi orang yang telah bernazar untuk berkurban dan sunah bagi orang yang tidak memiliki nazar.

Jika orang yang berkurban (atau dalam islam disebut dengan shohibul qurban) memiliki nazar, maka daging dari hewan yang dikurbankan tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.

- Sunnah

Sedangkan untuk orang yang berkurban karena sunah adalah sebaliknya, yaitu dianjurkan ikut makan daging kurban.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Sukoharjo, Apa Saja Tambahan Tunjangan Kades 2024?

Dasar dari pendapat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad yang isinya adalah Nabi Muhammad SAW menganjurkan para shohibul qurban dan anggota keluarga lainnya untuk ikut menyantap sebagian daging kurban.

Namun, ada aturan terkait jumlah daging yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban sesuai dengan informasi dari NU Online yaitu sebagai berikut:

- Maksimal daging yang boleh diambil atau dikonsumsi oleh orang yang melakukan ibadah kurban (shohibul qurban) adalah sepertiga dari total daging kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: