2 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Minus Mantan Kepala
Kejari Kepahiang menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi MAN 2 Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Dua tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang mengembalikan uang kerugian negara. Keduanya, PD mantan bendahara dan US mantan Kepala TU MAN 2. Keduanya menitipkan uang kepada Kejari Kepahiang sebesar Rp 146 juta.
Rincian uang yang dititipkan itu dari tersangka PD sebesar Rp 86 juta dan US sebesar Rp 60 juta. Sementara perhitungan kerugian negaranya mencapai Rp 619 juta dari pengelolaan dana BOS tahun 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Kenali 10 Tanda Orang Mau Meninggal Dunia, Kamu Pernah Mengalami Salah Satunya?
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan untuk tersangka PD sampai saat ini sudah dua kali menitipkan uang kerugian negara. Pertama dia menitipkan uang Rp 100 juta, sedangkan kali ini Rp 86 juta.
Kemudian untuk tersangka US baru kali ini sebesar Rp 60 juta. Sementara tersangka AM belum pernah menitipkan pengembalian kerugian negara.
"Sampai saat ini total titipan KN (kerugian negara) sudah Rp 246 juta dari total kerugian Rp 619 juta lebih, dari dua kali pengembalian dua tersangka PD dan US," kata Kasi Pidsus, Selasa (11/6).
Dilanjutkan Kasi Pidsus, tinggal tersangka AM yang merupakan mantan kepala MAN 2 yang belum menitipkan uang pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA:Apakah Boleh Kita Memakan Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya serta Jatah Maksimal
"Kami masih menunggu. Komunikasi dengan kuasa hukum AM berjanji akan mencicil namun sampai saat ia belum ada pengembalian," ujar Febrianti Ali Akbar.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: