Iklan RBTV Dalam Berita

Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Kembali di Pungut Biaya, Ini Kata Pemkot Bengkulu

Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Kembali di Pungut Biaya, Ini Kata Pemkot Bengkulu

Polemik parkir Alfamart di Kota Bengkulu--

“Untuk siapa yang menjadi tenaga penariknya atau jukirnya itu hak mereka. Kita tidak ada urusan dengan hal itu,” ungkap Nurlia.

BACA JUGA:Ada 153 Desa, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Humbang Hasundutan 2024

Namun jika bentuknya pungutan liar dan lahan tersebut milik pemerintah dan masyarakat memungut parkir di titik, tersebut itu namanya pungli dan pihak Pemkot berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut. 

“Nah jika bentuknya pungutan liar maka kita akan bertindak tegas. Jukir liar yang kami maksud adalah jukir yang menarik uang parkir di luar titik yang diberikan pemerintah, itu yang tidak boleh,” terang Lia.

BACA JUGA:Lengkap, Simak Rincian Dana Desa Kabupaten Lumajang 2024, 198 Desa Ini Siap Manfaatkan Dananya

Diketahui, sebelumnya manajemen Alfamart pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir bagi konsumen yang berbelanja. Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK Solihin.

BACA JUGA:4 Ormas Keagamaan Ini Tolak Tambang Dari Jokowi, Apa Penyebabnya?

Beberapa waktu yang lalu Alfamart dan Pemkot Bengkulu sudah melakukan perjanjian kerja sama. Kerja sama itu melahirkan beberapa hal yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir di 58 gerai Alfamart di Kota Bengkulu. 

"Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko Alfamart,” kata Solihin

BACA JUGA:Ada Kenaikan Sekitar Rp 2,38 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa

Untuk mengingatkan konsumen pihak Alfamart memberikan pengumuman melewati media masa hingga media cetak dan menempel hasil perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bengkulu. 

“Kami juga menempelkan berita acara MoU dengan Pemkot dan Polresta di setiap gerai Alfamart yang ada di Kota Bengkulu,” terang Solihin.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kediri 2024, Ada 1 Desa Dapatkan Alokasi Capai 2 M

Kemudian hasil dari perjanjian kerja sama anatara Alfamart dan Pemerintah Kota Bengkulu serta Polresta Bengkulu Meliputi.

  1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir Geral Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.
  2. Bahwa potensi pajak pada Gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman Gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.

BACA JUGA:Auto Banjir Hujatan, 5 Remaja Putiri Ini Makan di Restoran Pro Israel dan Sebut Makan Daging Anak Palestina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: