Rincian Lengkap Dana Desa Kabupaten Tapanuli Tengah 2024, Ini Desa yang Dapat Alokasi Rp 1 Miliar
Rincian Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024--
BACA JUGA:Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama
Desa PO Simargarap: Rp833.523.000
Desa Hutaginjang: Rp715.863.000
Desa Sihorbo: Rp675.572.000
Desa Parik Sinomba: Rp795.121.000
Desa Purba Tua: Rp809.922.000
Desa Pananggahan: Rp666.678.000
Desa Siharbangan: Rp776.420.000
Desa Pulo Pakkat: Rp979.190.000
Desa Tebing Tinggi: Rp1.055.541.000
Desa Pulo Pakkat II: Rp820.727.000
Desa Janji Maria: RpRp889.206,000
BACA JUGA:Jadwal Lengkap PPDB Yogyakarta 2024, Para Orang Tua Siapkan Syarat-syaratnya
Desa Sihadatuon: RpRp974.761,000
Desa Sihapas: Rp922.454,000
Desa Aek Gambir: Rp806.403,000
Desa Masundung: Rp721.197,000
Desa Lumut Nauli: Rp1.063.446,000
Desa Lumut Maju: Rp943.549,000
Desa Sialogo: Rp934.165,000
Desa Sipan: Rp961.694,000
Itulah mengenai dana desa 2024 Kabupaten Tapanuli Tengah . Dengan mengetahuinya kamu bisa menambah pengetahuan mengenai rincian yang ada.
BACA JUGA:Ini Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumbar 2024 Jenjang SMA, SMK dan SLB
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Kemudian, Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
BACA JUGA:Dibuka PPDB Lampung 2024 Jenjang SD SMP SMA/SMK, Ini Cara Daftar dan Login Secara Online
Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu:
1. Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: