Iklan dempo dalam berita

12 Tsk Kasus Peredaran Narkotika Diamankan Subdit I Dit Narkoba Polda Bengkulu

12 Tsk Kasus Peredaran Narkotika Diamankan Subdit I Dit Narkoba Polda Bengkulu

Subdit I Dit Narkoba Polda Bengkulu amankan 12 Tsk kasus peredaran narkotika--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Selama bulan Mei 2024, Subdit I Dit Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 12 tersangka kasus peredaran narkotika.

BACA JUGA:Daftar Rekomendasi Laptop Murah Rp 5 Jutaan, Spesifikasi Gahar dan Multitasking, Buruan Cek!

"Para tersangka ini memiliki berbagai peranan, mulai dari perantara atau kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli, pemakai narkoba, penyedia tempat, hingga pengedar narkoba," ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.

Terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba. Diantaranya dengan modus menempelkan narkoba di berbagai lokasi (sistem pet) dan ada juga yang melakukan operasi secara langsung.

BACA JUGA:Desa Berdaya dengan DD, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024

"Berbagi macam cara para pelaku melakukan pengedaran, seperti menempel narkoba di batang, tiang, dan tembok-tembok serta bertemu secara langsung," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2024, Cek Desa yang Dapat Kucuran Terdikit

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: