Iklan dempo dalam berita

5 Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen

5 Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen

Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –5 Cara mudah menghapus data KTP di pinjaman online secara permanen.

Semakin banyaknya penggunaan pinjaman online yang ada di Indonesia seringkali menyebabkan tersebarnya data pribadi masyarakat tersebar.

BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam

Seringkali pinjaman online dijadikan oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif dalam mengatasi masalah keuangan secara cepat dan mudah hanya bermodalkan KTP. 

Namun, menjadi sebuah pertanyaan mengenai bagaimana cara menghapus data KTP di pinjaman online tersebut. Untuk mengetahui caranya simak artikel ini  hingga akhir.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol untuk Pendidikan, Persyaratan Mudah dan Suku Bunga Ringan

Perlu diketahui Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. 

Pinjaman online termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

BACA JUGA:Begini 7 Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, dari Penurunan Bunga hingga Wajib Ada Asuransi

Dikutip dari laman resmi www.pentarukkp.id berikut ini cara menghapus data KTP di pinjaman online secara permanen:

1. Jika masih mempunyai utang di pinjaman online, pastikan kamu melunasi terlebih dahulu utang di aplikasi pinjol tersebut.

2. Kalau sudah lunas kamu bisa menghubungi customer service pinjol tersebut. Sampaikan bahwa kamu ingin mengajukan permohonan penghapusan data pribadi.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Daftar 100 Pinjol Legal Terbaru Juni 2024 Izin OJK Ketika Butuh Uang Segera

3. Setelah disetujui, selanjutnya hapus aplikasi pinjol tersebut agar tak bisa lagi mengakses perizinan di HP yang kamu gunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: