Terbaru, Ini Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Disdukcapil
Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu--
Dengan keterlibatan berbagai instansi seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Kominfo, diharapkan proses verifikasi dokumen peserta didik dapat berjalan lebih akurat dan tidak ada lagi kasus pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
BACA JUGA:Daftar Rincian Dana Desa Kabupaten Dairi 2024, Desa Mana yang Paling Besar Mendapatkan Kucuran Dana?
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diinginkan.
"Masyarakat tentu berharap bahwa proses PPDB tahun ini dapat lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik," tutur Saidirman.
Sebagai informasi, berikut syarat pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu untuk 3 jalur, yakni afirmasi dan prestasi:
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu jalur afirmasi adalah :
1.Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu : Kartu PIP, Kartu PKH, Bukti Keikutsertaaan Penanganan Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat dan daerah.
2.Diutamakan yang terdekat dengan Zonasi
3.Dibuktikan dengan KK Utuh
4.Tidak bisa menggunakan Data KIS dan SKTM
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi
Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu jalur prestasi adalah :
1.Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal untuk prestasi akademik dan non kademik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: