Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Ini Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Disdukcapil

Terbaru, Ini Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Disdukcapil

Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu--

2.Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang ada terdaftar pada Dapodik.

3.Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi.

4.Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan olah raga.
Tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olah raga.
Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

BACA JUGA:Bikin Bangga, Pembalap Astra Honda Sapu Juara Pertama di ARRC 2024 Jepang

5.Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam  angka 3 dan angka 4 memiliki kriteria sebagai berikut :

- Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;

- Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).

6.Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

- Pemerintah Pusat

- Pemerintah Daerah

- Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)

- Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )

- Ataupun Lembaga Lainnya.

BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Kolaborasi dengan Himika Dehasen

7.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: