Iklan RBTV Dalam Berita

Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Lampung, Benarkah? Begini Tanggapan PSI

Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Lampung, Benarkah? Begini Tanggapan PSI

Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Lampung --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Nama Kaesang masuk bursa Pilkada Lampung, benarkah? Begini tanggapan PSI. 

Setelah muncul di Jakarta, kini nama Kaesang Pangarep kembali dikabarkan masuk bursa Pilkada Lampung. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Singkil 2024, Desa Mana yang Paling Besar Dapatkan Kucuran Dana?

Tanggapan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai kemungkinan Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada Lampung 2024, dengan menggandeng Rahmat Mirzan, menimbulkan spekulasi yang luas. 

Namun, Ketua PSI Lampung, Azitriaz Tiza, menepis kabar tersebut, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada instruksi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI ataupun dari Kaesang sendiri mengenai hal ini.

"Kita tunggu saja informasi validnya ya, Bro," ujar Tiza.

BACA JUGA:Mengenal Aplikasi Temu yang Segera Launching di Indonesia, Diklaim Lebih Parah dari TikTok Shop

Sementara itu, putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur juga menjadi sorotan. Keputusan ini muncul dari gugatan Partai Garuda yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana. 

Mereka menantang Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

MA mengabulkan gugatan tersebut, mengubah batas usia minimal yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan. 

BACA JUGA:Ramai Dikritik Warganet, Apa Itu Forum Indosarang dan Kenapa Dianggap Rasis?

Perubahan ini secara tidak langsung membuka peluang bagi sosok seperti Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, untuk mencalonkan diri dalam Pilgub Jakarta 2024. 

Meskipun Kaesang menyatakan bahwa putusan MA ini memang memungkinkan baginya untuk maju, ia menekankan bahwa aturan tersebut belum sepenuhnya jelas karena masih perlu masuk ke dalam PKPU.

"Kita lihat dulu, kalau peraturan yang digugat di MA kemarin, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang saat berada di kantor DPP PSI di Jakarta Pusat pada 4 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: