Iklan dempo dalam berita

Tingkatkan PAD Kota, Pemkot Bengkulu Hapus Perwal BPHTB 2019 dan Gelar Pemutihan PBB

Tingkatkan PAD Kota, Pemkot Bengkulu Hapus Perwal BPHTB 2019 dan Gelar Pemutihan PBB

Pemkot Bengkulu Hapus Perwal BPHTB 2019 dan Gelar Pemutihan PBB--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menjadi narasumber dialog Istimewa dengan tema “Pemkot Bengkulu cabut Perwal BPHTB 2019 dan Pemutihan PBB” bertempat di Studio RBTV, Kamis sore (13/6).

Saat dialog tersebut, Arif Gunadi  mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencabut atau menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) nomor 43 tahun 2019 untuk meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah kota Bengkulu.

BACA JUGA:2 Hari Lagi, Gubernur Rohidin Bagikan 3 Ton Ikan Gratis untuk Warga Kota Bengkulu

Penghapusan perwal BPHTB nomor 43 tahun 2019 tersebut secara sah dilakukan pada 12 Juni 2024.

“Pada saat kita memberlakukan perwal yang lama, banyak masyarakat yang minta perwal itu ditinjau ulang. Maka dari itu, dengan berbagai pertimbangan, kita ambil keputusan itu,” ujarnya.


Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi bersama General Manager RBTV Pihan Pino--

Lanjutnya, dengan ditariknya Perwal tersebut, maka dikembalikan ke peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2004 atau Perwal nomor 6 tahun 2011 tentang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan nilan jual objek pajak (NJOP).

Menurut Gunadi, selama ini PAD di Kota Bengkulu mengalami peningkatan meskipun realisasi target yang telah ditentukan belum tercapai.

BACA JUGA:Ditaksir Punya 6,3 Triliun! Rey Utami Jadi Artis Terkaya Indonesia 2024 Ini Sumber Kekayaanya

Maka dari itu, sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk peningkatan pendapatan tersebut melalui beberapa kebijakan salah satunya yaitu mencabut Perwal 2019.

“Perkembangan PAD yang msuk, ternyata progresnya tidak begitu bagus, dan biaya BPHTB di perwal itu cukup tinggi sehingga masyarakat malas membayar. Maka setelah kita berdiskusi, hari ini perwal nomor 43 tahun 2019 itu kita cabut, kita kembai ke perwal yang lama,” terangnya.

BACA JUGA:Ini Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Aceh Utara, Cek Desa Mana dapat Anggaran Paling Besar?

Sementara itu, pemkot Bengkulu juga melakukan pemutihan atau menghapuskan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan dendanya pada 2018 ke bawah dan seterusnya. Pemutihan PBB untuk 2018 ke bawah ini juga untuk meningkatkan realisasi PAD.

Gunadi mengatakan bahwa untuk pembayaran PBB 2018 ke atas tetap harus dilakukan pembayaran oleh masyarakat. Hal ini guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: