6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu
Polda Bengkulu dan jajaran membongkar bisnis senpi rakitan di Kabupaten Kaur--
--
1. Tim Satgassus Dibagi 2
Kapolda melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menyampaikan, Tim Satgassus dibagi menjadi 2 tim. Pertama Tim Penindak yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur dan Kompi 3 Batalyon 8 Pelopor Satbrimobda.
Tim ini berhasil menggulung 5 orang tersangka dengan barang bukti 8 pucuk senjata api, amunisi, selongsong, proyektil beserta puluhan barang bukti lainnya, seperti mesin bubut dan alat penunjang lainnya.
Sedangkan tim kedua yakni Tim Surveillance, terdiri Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon 8 Satbrimobda Bengkulu dan Satwil Densus 88 Anti Teroris. Tugasnya melaksanakan operasi kepolisian dan operasi intelejen dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat Kaur yang memiliki dan menguasai senjata api dan amunisi tanpa izin untuk menyerahkan secara sukarela ke Polres Kaur dalam tempo 1 bulan.
Operasi Tim Surveillance berhasil mengamankan 91 pucuk senjata api laras panjang dan 3 pucuk senjata api laras pendek.
--
2. Lima Tersangka, 2 Diantaranya ASN
Polda juga mengamankan 5 orang tersangka. Yang mengejutkan dua diantaranya merupakan ASN. Berikut daftar Namanya:
1. AG alias Bapang Mona 52 tahun Warga Desa Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: