Iklan RBTV Dalam Berita

6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu

6 Fakta Home Industri Senjata Api Ilegal Terbesar di Bengkulu

Polda Bengkulu dan jajaran membongkar bisnis senpi rakitan di Kabupaten Kaur--

BACA JUGA:Ujang Grutak Mengamuk, Kejar Tetangga Pakai Parang

5. Alat Seadanya

 

Tersangka utama senpi ilegal ini adalah AG alias Bapang Mona. Pria berusia 52 tahun warga Desa Talang Jawi 1 Kelurahan Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur ini, sudah 10 tahun memproduksi pesanan senpi. Tepatnya sejak tahun 2012 lalu.

Ketika ditanya oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono, tersangka AG mengaku, sebelum memiliki mesin bubut, membuat pesanan senpi dengan bermodalkan alat las dan gerinda. 

BACA JUGA:Sadis! Korban Mbah Slamet Bertambah Jadi 12 Orang, Kondisi Jenazah Rusak

Untuk mesin bubut yang diamankan Tim Satgassus diakui AG dibelinya dari wilayah Manna dengan kondisi rusak berat tidak bisa digunakan.

 


--

BACA JUGA:Janji Mbah Slamet, Duit Rp 70 Juta Jadi Rp 5 Miliar. Ada Korban dari Palembang, Dikubur Satu Lubang

6. Diancam Hukuman Mati

 

Ditegaskan Kapolda, untuk 5 orang tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasa 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

 

(agus faizar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: