Iklan dempo dalam berita

Begini Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK

Begini Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK

Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini kronologi awal kasus Harun Masiku hingga jadi buronan KPK.

Harun Masiku adalah eks kader PDI-P yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

BACA JUGA:Solusi untuk Memori Hp Penuh! Simak Ini 15 Cara Atasi Memori Hp Penuh yang Bikin Badmood

Dilansir dari Kompas.com, di dapil tersebut Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi kelima. Perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Harun melenggang ke Senayan. 

Pada saat itu, caleg dari PDI-P dari dapil Sumsel I yang dinyatakan terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi ia meninggal 17 hari sebelum Pemilu.

Karena alasan tersebut, PDI-P perlu untuk menyiapkan pengganti Nazarudin yang wafat sebagai wakil rakyat pengganti. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDI-P yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal. 

BACA JUGA:Buronan 4 Tahun Imbas Suap Ingin Duduk Bangku Legislatif, Pertanyaannya Apakah Harun Masiku Masih Hidup?

Mengacu pada aturan tersebut, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Sayangnya, PDI-P tidak menginginkan Riezky dan mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin walaupun tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. 

PDI-P melalui Don selaku kuasa hukum kemudian menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA:Resmi Meluncur di Pasar Indonesia! Yuk, Intip Spesifikasi dan Harga Tablet Huawei MatePad Pro 13.2

MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga pemilihan partai tidak lagi berdasarkan suara kedua terbanyak, namun ditentukan partai.

“Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut,” ujar mantan komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. 

BACA JUGA:Begini Maksud Pernyataan Alexander Marwata Terkait Janji Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Sepekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: