Rincian Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Utara 2024, Ada 30 Desa Bakal Terima Anggaran hingga Rp 1 Miliar
Rincian Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Utara 2024,--
Desa Embacang Baru Ilir: Rp 1.067.070.000
Desa Jangkat: Rp 852.367.000
Desa Napal Licin: Rp 1.178.617.000
Desa Sosokan: Rp 941.705.000
Desa Kuto Tanjung: Rp 762.836.000
Desa Muara Kuis: Rp 844.622.000
Desa Pulau Kidak: Rp 1.054.075.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bangka Barat 2024, Ada Desa Belo Laut Terima Alokasi Terbesar
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Dana Desa untuk Kabupaten Lampung Barat 2024 Kembali Dikucurkan, Segini Anggaran per Desanya
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir, Cek Berapa Desa yang Dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar!
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: