Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin
Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Transaksi judi-online di indonesia capai Rp 600 Triliun, mayoritas oleh masyarakat miskin.
Fenomena perjudian sudah terjadi sejak lama. Zaman sekarang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan munculnya cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online atau daring.
Ini dapat terjadi karena adanya sarana dan media yang memudahkan masyarakat untuk mengakses situs dan aplikasi yang memiliki unsur perjudian.
BACA JUGA:Mayoritas Lewat Dompet Digital, Proporsi Deposit Judi Online di Indonesia Capai Rp 7,6 Triliun
Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.
Meskipun telah dilarang oleh hukum Indonesia, judi online masih banyak ditemukan di masyarakat. Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah
Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebutkan, bahwa transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Kini total transaksi mencapai Rp600 triliun.
"Tahun ini aja (3 bulan pertama/Q1) perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6/2024).
Bahkan, dia ungkapkan, bahwa transaksi terkait judi online itu dilakukan ke sejumlah negara. Namun, ia tak membeberkannya secara rinci.
"Ya, ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: